Meminta Kesembuhan dari Air Logam & Menyembelih Kambing

MediaMuslim.InfoDi selatan Yordania terdapat “air logam” yang dikenal sebagai “sumur Sulaiman bin Dawud”. Banyak orang yang pergi ke sana untuk mandi dan meminta kesembuhan dengan membawa kambing lalu disembelih di tempat itu ketika sampai. Apa hukum menyembelih hewan seperti itu?

Al-Hamdulillah. Apabila air itu secara alami memang berkhasiat untuk menyembuhkan berbagai penyakit, maka tidaklah mengapa. Karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sebagaian jenis air berguna menyembuhkan beberapa jenis penyakit. Yakni apabila hal itu diketahui melalui penelitian, bahwa air itu ternyata berkhasiat bagi orang punya beberapa penyakit tertentu, seperti rematik dan yang lainnya. Boleh-boleh saja. Adapun sembelihan tersebut, haruslah dirinci: Kalau hewan-hewan tersebut disembelih karena kebutuhan mereka untuk makan dan sejenisnya, atau karena mereka adalah para menerima banyak tamu, maka tidaklah mengapa. Tapi kalau karena tujuan lain, seperti untuk mendekatkan diri kepada air tersebut, kepada jin atau kepada arwah para nabi, atau berbagai keyakinan rusak lainnya, maka itu tidak boleh. Karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya, yang artinya: “Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Alloh, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Alloh)”. (QS: Al-An’aam: 162-163)

Alloh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Sungguh Kami telah mengaruniai kepadamu karunia yang besar (Al-Kautsar). Maka shalat dan menyembelihlah untuk Rabb-mu.” (QS: Al-Kautsar: 1)

Menyembelih dan ibadah kurban harus ditujukan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala semata. Demikian juga dengan berbagai bentuk ibadah lainnya. Tidak dibolehkan menyimpangkan salah satupun dari bentuk ibadah kepada selain Alloh Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya, yang artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Alloh dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS: Al-Bayyinah: 5)

Demikian juga dengan firman-Nya, yang artinya: “Maka sembahlah Alloh dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Alloh-lah agama yang bersih (dari syirik). ” (QS: Az-Zumar: 2-3)

Demikian juga berdasarkan ayat-ayat terdahulu dan yang senada dengannya, di samping juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh.” (Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Ali Radhiallahu ‘anhu).

Maka seseorang tidak boleh menyembelih untuk jin Fulan atau bintang dan benda langit Fulan, atau air Fulan, atau Nabi Fulan, atau untuk siapapun juga, termasuk kepada berhala-berhala. Karena mendekatkan diri itu hanya kepada Alloh, dengan sembelihan dan shalat serta seluruh jenis ibadah lainnya. Berdasarkan firman Alloh, yang artinya: “Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan..” (QS: Al-Fatihah: 5)

Dan beberapa ayat tersebut di atas:

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Alloh dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS: Al-Bayyinah: 5)

“Maka sembahlah Alloh dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). “ (QS: Az-Zumar: 2-3)

dan ayat-ayat lainnya.

Menyembelih termasuk ibadah terpenting dan cara mendekatkan diri kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala yang paling mulia, sehingga harus ikhlas dilakukan hanya kepada-Nya berdasarkan ayat-ayat tersebut dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdahulu.

(Sumber Rujukan: Kitab Majmu’ Al-Fatawa wal Maqalat Al-Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah- VIII : 324)

Leave a comment